Senin, 12 November 2012

RUU ASN Muat Pasal Pemecatan PNS Napi Korupsi



"Salah satu pasal di dalam RUU ASN menyebutkan, PNS yang divonis bersalah atas kasus korupsi dan keputusannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian ini tidak melihat berapa banyak vonis putusannya, sedikit atau banyak tetap dipecat," tegas Eko Prasojo di kantornya, Kamis (8/11).

Sanksi berbeda diberikan kepada PNS yang terlibat kasus pidana umum dan divonis di bawah empat tahun. Dalam RUU tersebut, PNS yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman hukuman di bawah empat tahun masih bisa diaktifkan kembali sebagai aparatur sipil negara setelah menjalani hukuman.

"Kecuali kalau hukumannya di atas empat tahun, otomatis yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," ucap Eko.

Namun guru besar Universitas Indonesia ini mengaku, ada kelemahan dalam pasal tersebut. Sebab, bisa saja seorang pejabat daerah yang melakukan tindak pidana korupsi tapi diringankan kasusnya menjadi pidana umum. Alhasil yang bersangkutan bisa kembali menjadi PNS.

"Banyak kasus terutama di daerah yang pejabatnya melakukan korupsi tapi masih bisa aktif sebagai PNS. Harusnya kan diberhentikan. Ini karena dakwaan yang disangkakan kepadanya adalah pindana umum dan ini kemungkinan karena ada kongkalikong juga," ujarnya.

Untuk mencegah hal tersebut kembali terjadi, Eko mengatakan, akan memperjelas tentang kriteria pidana umum dalam RUU ASN. Pidana umum yang dimaksud antara lain perselingkuhan, kasus hutang piutang, dan lain-lain.

"Kenapa PNS yang didera kasus pidana umum dan dihukum di bawah empat tahun masih bisa kembali bekerja, karena pertimbangan kemanusiaan. Contohnya, seorang PNS menabrak seseorang tanpa disengaja dan korbannya meninggal. Apakah PNS-nya kita pecat, kan kasihan. Apalagi dia tidak sengaja melakukannya. Tapi bila vonisnya empat tahun otomatis PNS-nya harus diberhentikan," bebernya

Lantas berhakkah seorang PNS yang dipecat mendapatkan uang pensiun? "Tetap berhak, namun yang diterima hanya uang pensiun yang diiur selama dia bekerja saja. Tambahan
Sumber :Jawa Pos
Tags :Berita Daerah

Rabu, 20 Juni 2012


BPK: Opini LKPD Membaik Dibanding Dua Tahun Lalu
Jakarta, 05/04/2011 Mof (Fiscal) News –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, dari 499 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2009 yang diperiksa pada 2010, secara persentase menunjukkan adanya perbaikan opini dibanding dua tahun sebelumnya. Demikian disampaikan Ketua BPK RI Hadi Poernomo saat menyampaikan Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun Anggaran 2010 Kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Selasa (05/04).
Menurut data BPK, perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari tahun 2007, 2008 dan 2009, yaitu masing-masing sebanyak 4, 13 dan 15 entitas. Sedangkan yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) maing-masing sebanyak 283, 323, dan 330 entitas. Adapun yang memperoleh opini Tidak Wajar (TW) masing-masing sebanyak 59, 31 dan 48 entitas. Sementara yang memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) masing-masing sebanyak 123, 118 dan 106 entitas.
Menurut Hadi, hasil evaluasi BPK menunjukkan bahwa LKPD yang memperoleh opini WTP dan WDP pada umumnya telah memiliki pengendalian internal yang memadai. Sedangkan yang memperoleh opini TMP dan TW memerlukan perbaikan Sistem Pengendalian Intern (SPI). “Kelemahan pengendalian intern pada LKPD yang memeroleh opini TMP dan TW, antara lain belum memadainya pengendalian fisik dan aset, kelemahan manajemen kas, pencatatan transaksi yang belum akurat dan tepat waktu, serta masalah disiplin anggaran,” tambahnya.
Pada semester II tahun 2010, BPK telah memeriksa 151 LKPD tahun 2009, 2 LKPD tahun 2008, serta 6 laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan lainnya. (sgd)
Sumber: Situs Kemenkeu

Sabtu, 26 Mei 2012


Rapat Pemutakhiran APIP Digelar

Radar Banjarmasin - Hulu Sungai Utara

AMUNTAI - Kegiatan pemutakhiran data yang merupakan hasil tindak lanjut pemeriksaan merupakan salah satu kebijakan yang diamanatkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.  
Hal ini, sesuai dengan Permendagri Nomor 23 tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) HM Aunul Hadi pada saat pelaksanaan rapat pemutakhiran data tindak lanjut hasil temuan Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tingkat provinsi Kalsel tahun 2012, Rabu (23/05) malam di Aula Banua Kita.
Kegiatan pemutakhiran data ini, menurut Aunul Hadi, dinilai merupakan kegiatan yang sangat strategis dalam siklus pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mengingat kegiatan APIP, sesuai dengan norma pengawasan, besarnya manfaat yang diperoleh dari pekerjaan pemeriksaan tidak terletak pada jumlah temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat. Namun, terletak pada efektifitas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh yang diperiksa.
"Aspek yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah koordinasi dan sinergi aparatur pengawasan, sehingga dapat melaksanakan fungsi-fungsi dan kompetisi pengawasan dengan baik," cetusnya. 
Aunul menambahkan, dengan koordinasi dan sinergi antara aparatur pengawasan interen (dalam, Red), maka diharapkan dapat dihindari munculnya isu tumpang tindih pemeriksaan.
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Kepala Bagian Evaluasi, Pelaporan dan Pengawasan Drs Ikhwan Suyudi MM dalam paparan nya mengatakan,  peranan objek pemeriksaan atau SKPD juga menentukan sekali dalam keberhasilan kegiatan pengawasan yang dilakukan. (mar)

Minggu, 20 November 2011

Penyerahan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala

BPK-RI Perwakilan Prop Kalsel, 09/11/2011 – 12:13

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan telah menyerahkan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala. Hadir dalam acara ini Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Sekretariat Perwakilan, dan Kepala Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan. Dari Pihak Provinsi Kalimantan Selatan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD dan Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan. Pihak Kota Banjarmasin dihadiri oleh Ketua DPRD dan Irban IV Kota Banjarmasin. Sedangkan dari Pihak Kabupaten Barito Kuala dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Barito Kuala.
Hasil Pemantauan Tindak Lanjut yang diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala merupakan posisi per 30 September 2011. Dalam kesempatan ini, Pihak Inspektorat menjelaskan bahwa temuan-temuan yang belum ditindaklanjuti berasal dari LHP tahun-tahun terdahulu yang sulit ditindaklanjuti karena adanya beberapa kendala. Kepala Perwakilan menyarankan agar Pemerintah Daerah segera menginventarisir temuan-temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti dan menginformasikannya kepada BPK RI untuk ditentukan statusnya. Pihak DPRD dan Inspektorat akan segera menindaklanjuti atas hasil pemantauan tindak lanjut ini dan segera menginventarisir temuan-temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti. Kepala Perwakilan berharap masalah yang terjadi dalam pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara/daerah semakin bisa diminimalisir dan temuan-temuan pemeriksaan yang terjadi tidak terulang kembali.